Hukum,
Negara, dan Pemerintahan
Pengertian
Hukum
Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa
masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau
seluruh tata yang dikehendaki oleh
penguasa tersebut.
Sedangkan pengertian hukum menurut para ahli :
1. Van Kan
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat.
Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan
dengan tertib.
2. Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa
perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu,
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
3. Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan
terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum
adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam
masyarakat.
4. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan
kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga
mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang
mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
5. Lily Rasjidi
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga
institusi .
Sifat
dan Ciri – ciri Hukum
Sifat Hukum ada 2 :
• Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan
larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban dalam masyarakat
• Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
Ciri – ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi
oleh setiap orang
Sumber
– sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber
hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin. Contoh sumber hukum formiil adalah :
-Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum
mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan
sebagainya
-Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan
terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya
adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah
tersebut.
-Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu
perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa
selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu
tidak diatur sama sekali di dalam UU
-Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara
ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam
traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari
negara yang bersangkutan.
-Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang
mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering
hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional,
pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Macam
– macam Pembagian Hukum
Hukum dibagi menjadi 8 :
1. Menurut sumbernya :
-Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum
dalam peraturan perundangan.
-Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam
peraturan-peraturan kebiasaan.
-Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh
Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
-Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk
karena putusan hakim.
-Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari
pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum.
2. Menurut bentuknya :
-Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada
berbagai perundangan
-Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum
yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3. Menurut tempat berlakunya :
-Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam
suatu Negara.
-Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan
hubungan hukum dalam dunia internasional.
4. Menurut waktu berlakunya :
-Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan
berlaku pada masa yang akan datang.
-Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku
dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
-Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan
yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan
larangan.
-Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan
yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
-Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan
bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
-Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri.
7. Menurut wujudnya :
-Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara
berlaku umum.
-Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum
obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8. Menurut isinya :
-Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan.
-Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan
warganegara.
Pengertian
Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati
wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Tugas Utama Negara
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi
antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Sifat
– sifat Negara
1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini
berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga
negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat
paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang
melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh
pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli
ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang
mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan
dicapai oleh negara yang bersangkutan.
3. Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini
berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua
peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh
warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga
disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus
membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.
Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal.
Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan
pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang
menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status
bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam
maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
2. Negara Serikat/Federal
Negara serikat, negara federal, atau negara federasi
adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian
yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari
negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan
kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh
mengadakan hubungan dengan negara lain.
Unsur
– unsur Negara
1. Unsur konstitutif atau unsur pokok
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam
dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan
batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya.
Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi
pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah
darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain
sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great
wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan
lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan
bujur.
(2) Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial
sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut
internasional atau more liberum.
Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan
peguasaan wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil
dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya
More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik
bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki
oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum,
Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
(3) Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas
daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia
menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara
:
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara
adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara
adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi
196 mil.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat
berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah
bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah
negara.
c. Pemerintah yang berdaulat
(1)Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan
yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas
Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan
semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2. Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa
pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan
de jure (secara hukum).
Tujuan
Negara
Tujuan negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945
alenia 4.
Alinea ke-empat berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".
Pengertian
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan
untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Berikut beberapa pengertian pemerintah menurut
beberapa ahli :
Suradinata : Pemerintah adalah organisasi yang
mempunyai kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup urusan masyarakat,
territorial dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.
Ndraha : Pemerintah adalah segenap alat perlengkapan
negara dan lembaga-lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai alat untuk
mencapai tujuan.
Perbedaan
Pmerintah dengan Pemerintahan
Pemerintahan : Sistem penyelenggaraan negara,
bagaimana negara tersebut diatur
Pemerintah :
Para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan
Contoh : presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati,
dll.
Warga
Negara dan Negara
Pengertian
Warga Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga
negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai
seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga
negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota
suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga
negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat
menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh
suatu negara.
Kriteria
Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam hukum
negara tertinggi, UUD 1945, secara terperinci. Begitu pula dengan siapa saja
yang dimaksud dengan orang Indonesia, diatur dalam UUD 1945.
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut;
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga
ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya Warga Negara Indonesia;
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya;
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya;
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara
Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal
yang Tercantum di UUD 1945 Tentang Warga
Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
- Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang
tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
Pasal
yang Tercantum di UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
– Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
– Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
– Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
– Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
– Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan:
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia
orang lain
– Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945
pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26,
ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
2. Pasal 27,
ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30,
ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar